STRUKTUR ORGANISASI PPID

PENGADILAN TINGGI DENPASAR



Sesuai SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 ditetapkan:

Struktur Organisasi PPID pada Pengadilan  Pengadilan Tinggi Denpasarsebagai berikut:

  1. Atasan PPID dijabat oleh Ketua  Pengadilan Tinggi Denpasar;
  2. PPID dijabat oleh Panitera dan Sekretaris;
  3. Petugas Informasi dijabat oleh Petugas PTSP Hukum dan Petugas PTSP Umum; dan
  4. Penanggungjawab Informasi dijabat oleh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan  Pengadilan Tinggi Denpasar.